Rumored Buzz on perbankan
Rumored Buzz on perbankan
Blog Article
adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa usaha financial institution dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dan nasabahnya, baik nasabah yang menyimpan dana di lender tersbeut maupun nasabah debitur.
Pengertian Lender Menurut UU No.10 Thn 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Mengumpulkan dana dari nasabahnya dalam bentuk deposito, tabungan, dan simpanan lainnya. Dana ini kemudian digunakan untuk memberikan kredit kepada nasabah atau digunakan untuk investasi.
Kantor Wilayah merupakan kantor yang membawahi kantor-kantor cabang untuk beberapa wilayah. Tujuan didirikannya kantor wilayah yaitu untuk memudahkan koordinasi antar cabang di wilayah tersebut.
tirto.id - Lembaga Keuangan merupakan semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, termasuk juga kegiatan menarik uang dari masyarakat serta menyalurkan uang kembali ke masyarakat.
Bunga dan keuntungan yang didapat dari peminjaman dan investasi inilah yang akan diberikan ke nasabah dengan nama bunga tabungan.
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.
Dan dari definisi-definisi yang telah tertulis diatas, maka dapat kita garis bawahi bahwa yang dimaksud dengan lender adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Sejarah perbankan berkaitan erat dengan sejarah uang. Jenis uang kuno yang dikenal sebagai uang barang yang digunakan dari sekitar tahun 9000 SM, sebagai dua hal yang paling awal dipahami sebagai hal yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan barter (Davies).
Dari kegiatan tersebut, financial institution memperoleh keuntungan berupa deviden atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha.
Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi bank sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari.
Awalnya kewenangan perizinan itu merupakan kewenangan dari kementerian keuangan, namun akhirnya kewenangan itu diserahkan oleh lender sentral, Lender Indonesia.
Sementara itu, dalam kegiatan keuangannya, Bank Perkreditan Rakyat tidak jauh berbeda dengan lender umum. Contohnya seperti mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Sekarang ketegangan perbankan relatif telah mereda. Lembaga-lembaga dan regulator harus mengambil waktu ini untuk meningkatkan ketahanan pelaku industri keuangan.